BERITA KBB – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diperpanjang seiring dengan masih merebaknya kasus Covid-19 di kawasan ibu kota dan sekitarnya. PSBB Jakarta dan sekitarnya itu akan berlaku hingga 11 Oktober 2020.
Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan kebijakan perpanjangan PSBB tersebut lantaran melihat masih adanya potensi kasus Covid-19 jika PSBB diberhentikan saat ini. Perpanjangan kebijakan PSBB di Jakarta ini juga telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel PSBB di DKI Jakarta Resmi Diperpanjang, Berlaku Hingga 11 Oktober 2020, dalam rilisan resminya, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan perpanjangan masa PSBB di Jakarta ini diberlakukan sesuai dengan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Tak Hanya Pariwisata, Sektor Pertanian di Bandung Barat Juga Terdampak PSBB Jakarta
Isi dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 adalah perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Perpanjangan PSBB tersebut mengancam turunnya geliat pariwisata di Kabupaten Bandung Barat. Sebab, sebagian besar wisatawan terutama yang berkunjung ke Lembang berasal dari Jakarta dan sekitarnya.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebelumnya mengatakan, berdasarkan laporan dari para pengusaha pariwisata, objek wisata yang dikelola mereka mengalami penurunan pengunjung hingga 70 persen akibat terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta.
Baca Juga: PSBB Jakarta Turunkan 70% Kunjungan Wisatawan ke Lembang
“Turunnya drastis sampai 70 persen karena kebanyakan pengunjung ke Lembang itu kan dari Jabodetabek,” ujarnya.