“Bagi UMKM dan sektor informal, substansi RUU Cipta Kerja tidak menjawab kebutuhan di lapangan. Prinsipnya, perlindungan terhadap hak-hak para pekerja adalah hal yang fundamental untuk diperjuangkan.” ujar Iwan.***
“Bagi UMKM dan sektor informal, substansi RUU Cipta Kerja tidak menjawab kebutuhan di lapangan. Prinsipnya, perlindungan terhadap hak-hak para pekerja adalah hal yang fundamental untuk diperjuangkan.” ujar Iwan.***
Editor: Cecep Wijaya Sari