RUU Cipta Kerja Disahkan, Ketua Demokrat Bandung Barat: 'Ini Bentuk Ketidakadilan'

- 6 Oktober 2020, 13:47 WIB
Aparat kepolisian dan para anggota dewan mengawal aksi buruh di depan Kantor DPRD Kabupaten Bandung Bart, Selasa 6 Oktober 2020.
Aparat kepolisian dan para anggota dewan mengawal aksi buruh di depan Kantor DPRD Kabupaten Bandung Bart, Selasa 6 Oktober 2020. /ISTIMEWA

BERITA KBB – Sejumlah buruh turut melakukan aksi mogok nasional di depan Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 6 Oktober 2020 untuk menolak Undang-Undang Cipta tentang Cipta Lapangan Kerja.

Ketua DPC Partai Demokrat KBB, Iwan Setiawan turut hadir dalam aksi mogok nasional yang dilakukan kaum buruh tersebut sebagai dukungan kepada para buruh untuk menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.

Di sela aksi, Iwan menuturkan langkah yang diambil oleh Pemerintah bersama DPR dalam mengesahkan RUU Cipta Kerja ini sebagai bentuk penindasan dan rasa ketidakadilan kepada kaum buruh. Menurutnya, banyak catatan atau poin yang sangat jelas merugikan buruh dan menguntungkan pengusaha.

Baca Juga: Planet Mars Dekati Bumi Hari Ini, 6 Oktober 2020, Terjadi 15 Tahun Sekali

"Kami sangat jelas menolak RUU Cipta Kerja ini karena jauh dari prinsip keadilan sosial bagi masyarakat. Seharusnya negara hadir untuk memberikan keadilan, karena dengan disahkannya RUU tersebut menjadi berat perjuangan yang selama ini dilakukan oleh para buruh," kata Iwan.

Iwan menyebutkan, ada sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan. Pertama, terkait ketidakadilan di sektor ketenagakerjaan, antara lain mengenai aturan prinsip ”no work no pay” oleh pengusaha karena upah dibayar berdasarkan satuan waktu kerja per jam.

“Selanjutnya, RUU Cipta Kerja ini juga memberikan kemudahan dan kelonggaran yang berlebihan bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing,” katanya.

Baca Juga: Link Live Streaming Kisah Nyata Indosiar, 'Mengapa Aku Bertemu Jodoh yang Salah', Sedang Tayang

Selain itu, RUU Cipta Kerja ini juga akan berimplikasi terhadap nasib sektor UMKM, konsumen, dan hukum bisnis.

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x