Selain itu, vegetasi atau tumbuh-tumbuhan di KBU juga menjadi pertimbangan perizinan. Pasalnya, Setiawan menjelaskan, ada beberapa jenis vegetasi yang memang harus tumbuh di dataran tinggi, termasuk KBU. Alih fungsi lahan tanpa kajian pun mendatangkan bencana alam.
Baca Juga: Viral dan Ramai Soal Umpatan Ade Londok ke Seorang Bapak, Begini Kata-Katanya
"Jadi (vegetasi) harus dijaga. Kalau KBU hilang fungsi ekologinya, bisa timbul berbagai masalah, mulai dari air, kesehatan, hingga bencana," tutur Setiawan.
Adapun terkait pedoman pengendalian KBU sebagai kawasan strategis, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016.
Perda tersebut mengatur antara lain soal kebijakan pengendalian kawasan, pola ruang dan arahan pola ruang, zonasi pengendalian, konservasi dan rehabilitasi, penertiban, izin dan rekomendasi, hingga penegakan hukum.
Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gelombang 2 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar Online dan Persyaratannya
Pemda Provinsi Jabar pun terus berupaya memulihkan lahan kritis di KBU maupun Jabar, salah satunya lewat Gerakan Menanam 50 Juta Pohon. Selain itu, upaya juga dilakukan dengan penanaman vetiver di beberapa kawasan, normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga pembentukan ecovillage.***