Konten YouTube Kini Bisa Jadi Jaminan di Bank, Begini Syaratnya!

2 Agustus 2022, 20:46 WIB
Konten YouTube Kini Bisa Jadi Jaminan di Bank, Begini Syaratnya! /Chanel YouTube official

 

BERITA KBB - Perbankan menanggapi kebijakan pemerintah yang memperbolehkan konten YouTube sebagai jaminan untuk pinjaman.
 
Pada dasarnya, mereka menyambut kebijakan tersebut dengan baik, tetapi dengan syarat tertentu.
 
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI misalnya yang menyebutkan perlu ada penyempurnaan atas beberapa hal dalam kebijakan tersebut.
 
Baca Juga: Jelang Kick Off Liga Italia, Inter Milan Puas dengan Skuadnya, Tapi Minta Pemain Posisi Ini
 
Kendati begitu, BRI yang fokus terhadap pengembangan UMKM berkomitmen untuk mendukung kemajuan industri kreatif di Indonesia.
 
Sejalan dengan BRI, PT Bank Central Asia Tbk atau BCA juga turut mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
 
Namun, sampai saat ini bank yang identik dengan warna biru tersebut terus melakukan kajian terhadap regulasi perbankan lainnya agar nasabahnya terus mendapatkan keuntungan.
 
Baca Juga: Khawatir Berat Badan Naik Sesudah Makan Nasi Padang? Jangan Khawatir, Lakukan 8 Langkah Ini, Dijamin Diet Aman
 
Sementara itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menganggap kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dan industri keuangan dalam meningkatkan akses masyarakat kepada pembiayaan lembaga keuangan.
 
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyatakan konten yang diunggah ke YouTube dan mendapatkan banyak views bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank.
 
Namun, konten tersebut harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual terlebih dahulu. 
 
Baca Juga: Adanya Dugaan Pembunuhan Berencana, Selain Luka Tembakan, Pankreas dan Kantong Kemih Brigadir J Tak Ditemukan!
 
Artinya, konten bisa dijadikan jaminan utang ke bank jika sudah terdaftar Hak Intelektual dan Kekayaannya atau HAKI di Kemenkumham.
 
Ketentuan tersebut dikatakan Yasonna merupakan bentuk keberpihakan dan kepedulian pemerintah terhadap para pelaku ekonomi kreatif. 
 
Acuan hukum untuk ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang baru saja diteken Presiden Jokowi Widodo beberapa waktu lalu.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler