Aset Dinilai Sehat, Faisal Basri Minta Antam tak Khawatirkan Gugatan PKPU Budi Said

18 Desember 2023, 11:26 WIB
Update harga emas Antam hari ini. /pixabay

BERITA KBB - Ahli Ekonomi Faisal Basri menanggapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang (Antam), Tbk.

Menurutnya, Antam tidak perlu khawatir atas gugatan yang dilayangkan oleh 'crazy rich' asal Surabaya Budi Said tersebut.

Pasalnya, PT Antam adalah perusahaan yang memiliki rekam jejak yang sehat dan tidak pernah rugi.

Baca Juga: Nilai Putusan Hakim Keliru, Ahli Hukum Sarankan Antam Lakukan PK Hadapi Konglomerat Budi Said

"Ya, katakanlah misalnya Antam kalah PKPU sehingga dinyatakan pailit dan aset-aset Antam dilelang oleh kurator. Tapi, tidak semudah itu, meskipun sudah ada kekuatan hukum tetap," kata Faisal Basri di Jakarta, Senin, 18 Desember 2023.

Menurut Faisal Basri, ada beberapa alasan kenapa Antam tidak perlu mengkhawatirkan gugatan PKPU apalagi hingga dinyatakan pailit.

"Secara teori mungkin Antam bisa kalah PKPU. Tapi untuk dinyatakan pailit tidak semudah itu. Secara logic saja, Antam ini asetnya masih sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi, sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU," jelasnya.

Baca Juga: Manfaatkan Limbah, Antam Maksimalkan Reklamasi Berkelanjutan

Ini belum lagi posisi Antam yang selalu mencatatkan keuntungan optimal pada tiap tahunnya.

Misalnya pada kuartal III-2023, anggota holding PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) ini membukukan laba periode berjalan pada sebesar Rp2,85 triliun.

Laba ANTM ini tumbuh 8% dibandingkan periode sama tahun 2022 yang sebesar Rp2,63 triliun. 

Baca Juga: Tata Kelola Baik, Antam Capai Zero Fatality di 2022

Capaian kinerja Keuangan ANTAM yang positif juga tercermin dari capaian Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) sebesar Rp 5,40 triliun.

Pada periode sembilan bulan pertama 2023, capaian laba kotor tercatat sebesar Rp 6,10 triliun, tumbuh 2% dari capaian laba kotor pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 5,99 triliun.

Alasan lain menurut Faisal, tidak mudah menyatakan PT Antam pailit karena perusahaan pelat merah tersebut tidak pernah mengalami kerugian, termasuk jika dibandingkan dengan BUMN lainnya seperti Waskita Karya dan sejenisnya.

Baca Juga: TNGHS Tanam Pohon dan Pelepasan Elang Brontok Gandeng Korps Brimob, Polri dan PT. Antam UBPE Ponkor

"Ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang PKPU" jelasnya.

Diketahui, Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam.

Gugatan PKPU ini diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya.

Baca Juga: Lagi Turun! Inilah Harga Emas Antam Hari Ini, Rp984 Ribu per Gram

Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis (30/11) lalu, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.***

Editor: Ade Bayu Indra

Tags

Terkini

Terpopuler