AWAS! PKH Tahap 4 tidak Akan Cair Jika Tidak Lakukan Ini Sampai Desember 2020
BERITA KBB – Bantuan pemerintah melalui Program Keluarga Harapan diberikan untuk masyarakat yang membutuhkan dan terdata di Kementerian Sosial.
Pencairan PKH yang sebelumnya per bulan, kini diberikan per triwulan. Hal itu untuk mempercepat skema pencairan bantuan tersebut.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang terdaftar dalam bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) sudah dapat melakukan pengecekan pencairan dana di KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang dimiliki.
Baca Juga: Mahfud MD Akan Tindak Tegas Penggerebek Rumahnya, Netizen: Tegas ke Benny Wendi, Jangan HRS Saja
Baca Juga: Benny Wenda Bikin Resah Indonesia, Fadli Zon: Jokowi dan Mahfud MD Kok Masih Sibuk Dengan HRS?
Untuk pencairan tahap 4, pemerintah menerapkan skema percepatan untuk bulan Oktober, November, Desember 2020 dicairkan serentak tanggal 24 Oktober 2020, dengan batas maksimal pencairan yang dilakukan KPM PKH hingga 15 November 2020.
Artinya, bagi KPM PKH mendapatkan bantuan tiga kali lipat untuk masing-masing komponen yang diterima pada pencairan tahap 4, pada jangka waktu pencairan yang telah ditetapkan.
Penjadwalan pencairan ini sesuai dengan surat edaran resmi dari Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia yang ditujukan ke Dinas Sosial seluruh Indonesia, tertanggal pada 20 November 2020.