Apa Saja Substansi dalam RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Simak Nih Penjelasan Menaker

- 19 Januari 2021, 05:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker

Kelima, manfaat. Manfaat program JKP diberikan selama paling lama 6 bulan dengan persentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional.

 Baca Juga: Wih, UMKM Bisa Naik Kelas Nih. 56 Perusahaan Siap Kucurkan Dana

Keenam, dari sisi iuran terdapat batas atas upah, yakni sesuai plafon (ceiling) Jaminan Pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional. Adapun sumbernya dari rekomposisi iuran JKK, modal awal, dan iuran pemerintah.

"Semua ini telah ditentukan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Tentang Cipta Kerja). Kami mem-brackdown-nya dalam aturan pemerintah," ucapnya.

Terkait penyusunan RPP JKP, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait penyusunan RPP tentang JKP, terutama dengan kementerian keuangan dan sekarang sedang dalam proses finalisasi.

 Baca Juga: Namanya Kian Melejit Berkat Ikatan Cinta, Arya Saloka Justru Siap Hengkang Jika Hal Ini Terjadi

“Dalam waktu dekat akan membahas draf RPP JKP bersama tripartit. Ini baru draf karena kami dalam proses penyusunan RPP nya," ujar Ida.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah