BERITA KBB- Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja pada gelombang 15, usai kemarin gelombang 14 resmi ditutup.
Kartu Prakerja ini adalah salah bantuan dari pemerintah sebagai stimulus bagi masyarakat yang terdampak pandemi, khususnya mereka yang sudah bekerja kemudian terkena PHK.
Namun, bukan hanya masyarakat yang terkena PHK saja, siapapun warga negara Indonesia di atas 18 tahun, tidak sedang mengikuti pendidikan formal, juga bukan kriteria anggota institusi yang tidak diperbolehkan ikut (TNI, POLRI, ASN), maka diizinkan untuk mengikuti pendaftaran.
Baca Juga: Tak Ada Kata Terlambat untuk Mengqadha Puasa Ramadhan, Inilah Bacaan Niatnya
Bagi Anda yang sudah punya akun Kartu Prakerja dan sudah terverifikasi, maka tinggal mengikuti seleksi dengan mengisi Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.
Dilansir BeritaKBB.pikiran-rakyat.com dari laman Instagram @prakerja.go.id, adapun beberapa tahapan untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 15.
ㅤㅤ
1. Buka laman resmi www.prakerja.go.id via browser handphone atau PC Anda;
2. Apabila profil Anda belum dilengkapi, maka klik tombol 'profil' dan edit di sana. Masukkan Kartu Keluarga, NIK, serta data diri lainnya yang diperlukan sesuai instruksi pada dashboard;
Baca Juga: IU Menunjukkan Kehebatan Bertarungnya yang Luar biasa dalam Video Teaser 'LILAC'