Tingkatkan Koordinasi Kelancaran Pembayaran THR, Kemnaker Sediakan Posko THR Keagamaan 2021 di 34 Provinsi

- 27 April 2021, 05:42 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

BERITA KBB -Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.

"Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Menaker Ida di Jakarta, Senin 26 April 2021.

Menaker mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

 Baca Juga: Turnaman Mobile Legends Golden Turret Berhadiah Puluhan Juta Rupiah, Ayo Buruan Daftar

Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,

Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan Tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

 Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Siap Kolaborasi dan Bersinergi dengan Pemkab Bandung

"Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Selain itu, ia meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah