Menaker Ingatkan Terus Kalangan Pengusaha untuk Segera Membayarkan THR, Demi Pemulihan Perekonomian

- 27 April 2021, 05:12 WIB
Aturan terkait pembayaran THR 2021 terbit sebelum Ramadhan, ini kata Menaker Ida Fauziyah.
Aturan terkait pembayaran THR 2021 terbit sebelum Ramadhan, ini kata Menaker Ida Fauziyah. /Dok. Humas Kemnaker

BERITA KBB - Menjelang Lebaran 2021, Menaker Ida Fauziyah kembali mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idulfitri 1442H.

Menurut Ida, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian, karena hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat, khususnya pekerja/buruh. Peningkatan konsumsi akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat.

"Berdasarkan hal tersebut maka pada tahun ini pemerintah berkomitmen bahwa THR 2021 harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab di awal tahun 2021, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha, untuk memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja/buruh, " ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Senin 26 April 2021.

Baca Juga: Setelah 30 Tahun Tak Beroperasi, Akhirnya Dibuka Kembali Jalur Kereta Api Kabupaten Garut, Ini Rutenya

Ditegaskan Menaker, Pemerintah sangat serius dalam pembayaran THR tahun 2021, karena ini merupakan salah satu instrumen agar dapat cepat memulihkan perekonomian Indonesia.

Keseriusan ini, dapat terlihat dengan digalakkannya pembentukan Posko THR, dan dilibatkannya Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau Posko THR.

"Dilibatkannya SP/SB dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional bertujuan agar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 dapat transparan dan terlaksana dengan baik," ujar Menaker.

 Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ini Alasan dr. Tirta Hapus Tato di Tubuhnya

Kepada para pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksi 5 persen dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

"Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha, " kata Ida.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah