Keren, Indonesia Kini Punya Jaringan Teknologi 5G Diluncurkan Akhir Bulan Ini

- 25 Mei 2021, 21:12 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny G. Plate dalam sambutan resmi menyampaikan bahwa seiring dengan penyerahan SKLO dari Kementerian Kominfo maka Telkomsel akan menjadi penyelenggara telekomunikasi jaringan 5G pertama di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny G. Plate dalam sambutan resmi menyampaikan bahwa seiring dengan penyerahan SKLO dari Kementerian Kominfo maka Telkomsel akan menjadi penyelenggara telekomunikasi jaringan 5G pertama di Indonesia. /Telkomsel/

Layanan 5G dari Telkomsel ini akan diluncurkan secara serentak pada tanggal 27 Mei 2021 dan selanjutnya akan dapat dinikmati secara terbatas dan bertahap di 6 (enam) lokasi residensial di wilayah Jabodetabek, serta di kota-kota lain seperti Solo, Medan, Balikpapan, Denpasar, Batam, Surabaya, Makassar, dan Bandung.

Baca Juga: Bio Farma Siap Olah Bulk Vaksin Covid-19 Pengiriman Ke-13

Penggelaran 5G perdana di Indonesia ini juga merupakan buah hasil Kementerian Kominfo dalam beberapa tahun terakhir. Kementerian Kominfo bersama dengan beberapa Penyelenggara Telekomunikasi telah melakukan 12 kali uji coba jaringan 5G sepanjang tahun 2017 hingga 2020 kemarin. Salah satu uji coba dilakukan pada saat perhelatan Asian Games pada tahun 2018 lalu. Awal tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah melakukan lelang pita frekuensi 2,3 GHz.

Sejak diusulkan dan kemudian dinyatakan sebagai pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz sehingga memperoleh alokasi tambahan 20 MHz oleh Kemkominfo RI, Telkomsel bergerak cepat dalam mengakselerasi persiapan implementasi 5G di Indonesia.

Demi menjamin keamanan dan kenyamanan para pelanggan, Telkomsel berupaya mempersiapkan penyelenggaraan jaringan 5G yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Bogor Punya Creative Centre, Ruang Berkreasi dan Beraktivitas

Salah satunya dengan menjalankan rangkaian proses Uji Laik Operasi (ULO) sesuai yang disyaratkan Kemkominfo RI dalam rangka mempersiapkan implementasi teknologi 5G.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang merupakan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Terwujudnya implementasi 5G tersebut bukan saja mendorong Telkomsel sebagai The First 5G Operator di Indonesia, namun juga dapat mendorong transformasi Indonesia menuju kedaulatan digital yang seutuhnya.

Baca Juga: Pendamping Posyandu Berperan Penting Cetak SDM Unggul dan Cegah Stunting

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah