Menaker Ida Fauziyah Sebut Salah Satu Instrumen Pengentasan Kemiskinan adalah Upah Minimum

- 17 November 2021, 06:26 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

"Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP, " katanya.

Baca Juga: 18 Provinsi Ikuti Surat Edaran Menaker tentang Penetapan Upah Minimum 20202

Ida Fauziyah menegaskan semangat dari formula UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan UM, sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Ia menilai keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

Ditambahkan Menaker, mencermati UM yang ada saat ini tidak memili korelasi sama sekali dengan angka rata-rata konsumsi, median upah atau bahkan tingkat penganggurannya. Contohnya, ada suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan namun kabupaten memiliki nilai UM hampir 2 kali dari kota.

"Ada pula, kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai UMK yang sangat tinggi, " katanya.

Baca Juga: Upah Minimum 2021 tak Naik, Ini Daftar UMP di 34 Provinsi di Seluruh Indonesia

Kepada media, Ida Fauziyah juga memperkenalkan sekaligus meluncurkan wagepedia, yakni kanal informasi milik kemnaker yang dapat dikases oleh seluruh pihak. Melalui wagepedia ini, publik dapat mengetahui data dan informasi terkait pengupahan secara valid, akurat dan dapat diakses secara transparan.

"Dalam wagepedia tersebut juga terdapat fitur kalkulator upah minimum, sehingga siapapun, di manapun dan kapanpun dapat mengetahui perhitungan nilai UM tahun 2022. Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alternatif pengambilan keputusan para stakeholder pengupahan dengan transparan dan akurat, " katanya.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah