Menaker Ida Fauziyah Sebut Salah Satu Instrumen Pengentasan Kemiskinan adalah Upah Minimum

- 17 November 2021, 06:26 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

BERITA KBB -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak

dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Kebijakan UM ini, merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

Baca Juga: Kemnaker Upayakan Penetapan Upah Minimum Sejahterakan Buruh dan Sesuai Kemampuan Perusahaan

"UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi
pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan
yang bersangkutan, " kata Ida Fauziyah dalam temu pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa, 16 November 2021.

Ida Fauziyah menjelaskan UM berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor, namun UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.

Baca Juga: Kemnaker dan Depenas Kaji Penyusunan Upah Minimum Tahun 2022

"Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha, " ujar Ida Fauziyah didampingi Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Sesuai SE Mendagri 561/6393/SJ perihal penetapan UM tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida Fauziyah meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021. Namun mengingat 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x