BERITA KBB - Alasan perbankan di Indonesia tidak memfasilitasi transaksi Kripto, jelas ditegaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka melarang lembaga jasa keuangan, dalam hal ini perbankan, untuk memfasilitasi transaksi aset kripto.
Larangan ini mencakup aksi seperti menggunakan, memasarkan, serta mefasilitasi kegiatan jual beli aset kripto.
Baca Juga: Rose Blackpink Siapkan Kejutan Untuk BLINK Karena Telah Sembuh Dari Covid-19
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, larangan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992.
Di mana UU itu, mengatur tentang perbankan yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Mengacu kepada ketentuan tersebut, bank umum dilarang untuk melakukan penjualan atau transaksi di luar kegiatan perbankan, seperti penjualan saham ataupun komoditas.
Baca Juga: Defend ID Serahkan Bantuan Pendidikan ke Masyarakat Banten
Di mana aset kripto sendiri di Indonesia masuk pada kategori sebagai komoditi.
Hal ini disampaikan Wimboh, dalam acara Power Lunch CNBC Indonesia pada Senin, 7 Maret 2022.
"Itu sudah clear. Sehingga kripto ini berupa aset, di mana perbankan tidak diperbolehkan jual beli aset, kecuali itu terkait dengan tugasnya jual beli kredit, dan sebagainya," ujar Wimboh.
Selain itu, Wimboh mengatakan, bank di Indonesia merupakan bank komersial, di mana dana yang dihimpun sebagian besar memiliki karakteristik jangka pendek.
Baca Juga: Peringati 74 Tahun Ereveld Pandu, Warga Bisa Nikmati Sejarah Lewat Pameran Foto
Baca Juga: Ketenteraman dan Kenyamanan yang Tinggi, Tunjang Tingginya Kelancaran Pembangunan di Jawa Barat
Berbeda dengan bank luar negeri yang memfasilitasi kripto, yang biasanya berupa bank investasi.
"Sehingga nanti dia mempunyai nafas yang panjang apabila dia nanti melakukan spekulasi, barang kali karena napasnya panjang, sehingga tidak bermasalah," tutur Wimboh.
Lebih lanjut Wimboh mempersilahkan masyarakat untuk melakukan transaksi aset kripto.
Sebab, kripto telah mendapatkan izin dan diawasi langsung oleh regulator terkait, yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.
Namun demikian, Wimboh mengingatkan kepada masyarakat, kripto merupakan aset digital yang tidak memiliki fundamental jelas
Kemudian, investor hanya akan mendapatkan keuntungan dari capital gain, yang ditentukan sepenuhnya dari supply dan demand.
"Apakah masyarakat tidak boleh membeli kripto? Silahkan saja. tapi kita tahu bahwa kripto ini tidak ada underlingnya. Ini adalh virtual," ucap Wimboh.***