Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Simak Inilah Pelanggan yang Terkena Kebijakan Pemerintah

- 13 Juni 2022, 14:10 WIB
Tower kabel listrik tegangan tinggi./foto:antaranews.com
Tower kabel listrik tegangan tinggi./foto:antaranews.com /

Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) tarifnya juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Adapun pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Pemerintah mengklaim kenaikan tarif listrik itu hanya memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp 3,1 triliun untuk triwulan ketiga dan keempat pada tahun 2022.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan kenaikan tarif listrik ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Ini bukan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik, tetapi memberlakukan kembali automatic tariff adjustment, di mana ini bisa naik dan bisa turun. Kebetulan saat ini dan dalam proses ini penekanannya adalah mengoreksi bantuan pemerintah," kata Darmawan.***

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x