Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Online Alami Penundaan, Sambil Menjaring Masukan dari Pemangku Kepentingan

- 28 Agustus 2022, 22:28 WIB
Ilustrasi ratusan pengemudi ojek online di Surakarta
Ilustrasi ratusan pengemudi ojek online di Surakarta /

BERITA KBB - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menunda pemberlakuan tarif baru ojek daring (online).

Penundaan pemberlakuan tarif baru ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Keputusan penundaan perberlakuan tarif baru ojek online ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di
Jakarta, Minggu 28 Agustus 2022.

Penundaan pemberlakuan tarif baru ojek online juga dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.

"Hal ini sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Adita.

Adita mengatakan, Kemenhub masih terus koordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.

Selain itu, Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.

Kemenhub juga telah melakukan penundaan pemberlakuan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, yang tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender sejak diterbitkan pada 4 Agustus 2022.

Aturan ini sedianya berlaku paling lambat pada Sabtu 13 Agustus 2022 namun demikian Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, atau hari ini Minggu 28 Agustus 2022.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x