Kenaikan Tarif Ojek Online Hari Ini Tidak Jadi! Begini Alasan Kemenhub

- 14 Agustus 2022, 14:53 WIB
Mulai 14 Agustus 2022 Kemenhub Menaikkan Tarif Ojek Online, Simak Rincian Harganya
Mulai 14 Agustus 2022 Kemenhub Menaikkan Tarif Ojek Online, Simak Rincian Harganya /Pixabay/

BERITA KBB - Pada sebelumnya, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk menaikan tarif ojek online yang akan berlaku hari ini, tanggal 14 Agustus 2022.

Namun rencana tersebut hari ini ditunda dan rencananya akan diberlakukan pada tanggal 29 Agustus mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan guna untuk memaksimalkan sosialisasi terkait tarif baru.

Baca Juga: KEUTAMAAN Dan Doa Surat Al Waqiah, Lengkap Ada Latin Beserta Artinyanya

"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," ucap Hendro dikutip dari PMJ News.

Masih dalam keterangan Hendro, rencananya tarif baru ojek online ini akan dimulai lagi paling lambat 25 hari kalender.

"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro.

Baca Juga: Java Jive Meriahkan Edelweiss Health Festival

Terkait tarif baru ojek online, Hendro berharap para aplikator dapat segera menerapkan tariff baru.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x