OJK Optimalkan Pengawasan BPR Setelah Dialihkan dari Jabar ke Jabodebek dan Banten

- 25 Januari 2024, 20:57 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan pengawasan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan peralihan pengawasan sejumlah BPR dari Kantor OJK Provinsi Jawa Barat ke Kantor OJK Jabodebek & Provinsi Banten.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan pengawasan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan peralihan pengawasan sejumlah BPR dari Kantor OJK Provinsi Jawa Barat ke Kantor OJK Jabodebek & Provinsi Banten. /istimew/

BERITA KBB - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan pengawasan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan peralihan pengawasan sejumlah BPR dari Kantor OJK Provinsi Jawa Barat ke Kantor OJK Jabodebek & Provinsi Banten.

 

Peralihan pengawasan sejumlah BPR ini ditujukan untuk meningkatkan fungsi
pengawasan untuk memastikan operasional BPR telah menerapkan prinsip kehatihatian sesuai dengan ketentuan yang didukung infrastruktur teknologi informasi
serta mendorong penerapan tata kelola bank yang baik.

“Kami mendorong BPR untuk terus melakukan penguatan modal baik melalui
konsolidasi atau merger. Sehingga, dari sekitar 1.600 BPR yang ada sekarang akan
turun menjadi sekitar 1.000 BPR. Kami juga menyambut baik adanya peralihan
pengawasan sejumlah BPR di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta
Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) ke Kantor OJK Jabodebek & Provinsi Banten,”
kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam seremoni
penyerahan pengawasan sejumlah BPR tersebut di Bandung, Selasa, 23 Januari 2024.

Baca Juga: Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan Empat Aturan

Menurut Dian, peralihan pengawasan sejumlah BPR ini dilakukan dengan
mempertimbangkan letak geografis kantor BPR yang lebih dekat ke Jakarta,
sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

Langkah ini juga menjadi tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) guna
memperkuat pengawasan BPR dan penguatan tata kelola OJK.

Seluruh tugas pengawasan serta perizinan terhadap seluruh BPR di wilayah
Bodebek akan dialihkan dari Kantor OJK Provinsi Jawa Barat ke Kantor OJK
Jabodebek dan Provinsi Banten terhitung sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga: OJK Sebut Kinerja Perbankan Syariah di Jabar Terus Meningkat

Kegiatan serah terima ini dirangkaikan dengan kegiatan capacity building dengan tema “Performance Management to Increase Business Productivity“ yang diikuti oleh
Pengurus BPR di wilayah Kota dan Kabupaten Bodebek.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x