Simak! Berikut Daftar Besaran PTKP dan TER PPh 21, Dua Faktor Penting Dalam Perhitungan Pajak THR Lebaran 2024

- 27 Maret 2024, 13:22 WIB
THR ASN Kabupaten Serang bakal cair, anggaran Rp56,2 miliar disiapkan.
THR ASN Kabupaten Serang bakal cair, anggaran Rp56,2 miliar disiapkan. /Pixabay

Berita KBB - Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) 21 merupakan dua faktor yang penting dalam perhitungan pajak THR Lebaran 2024.

PTKP dan TER PPh 21 akan menentukan seberapa besar potongan pajak THR Lebaran 2024 seorang pegawai, berdasarkan jumlah penghasilan bulanan atau tahunan, status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga.

Sebelum masuk ke pembahasan daftar kategori besaran PTKP dan TER PPh 21, ada baiknya memahami terlebih dulu kedua istilah tersebut.

Dikutip dari laman KlikPajak, PTKP adalah besarnya penghasilan yang tidak kena potongan PPh 21 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Tujuannya untuk meringankan masyarakat yang penghasilannya berada di bawah ambang batas PTKP.

Tarif PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp54.000.000 untuk wajib pajak pribadi tanpa tanggungan dan penghasilan istri digabung penghasilan suami. Bagi pegawai yang sudah menikah, dikenakan tambahan Rp4.500.000, dan yang sudah memiliki anak, masing-masing tanggungan juga dikenakan tambahan Rp4.500.000 maksimal tiga orang.

Baca Juga: Simak! Contoh Perhitungan THR Lebaran 2024 Dipotong PPh 21 Untuk Pegawai Pria Wanita Lajang Tanpa Tanggungan

Sementara TER PPh 21 digunakan untuk menyederhanakan perhitungan PPh 21 yang sangat kompleks. TER tidak mengubah perhitungan PPh 21 dalam setahun dan tidak memberikan tambahan beban pajak baru.

PPh 21 TER terdiri atas dua kategori tarif, yaitu TER harian dan bulanan. Untuk TER bangunan dibagi sesuai PTKP dalam tiga kategori yaitu A, B, dan C. Kedua, TER harian

Berikut ini adalah daftar besaran PTKP tahunan untuk pegawai pria dan wanita lajang, menikah, dan penghasilan suami istri digabung.

Halaman:

Editor: Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Sumber: Mekari KlikPajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x