Pemerintah Segera Selesaikan Aturan Turunan UU Pelindungan PMI

- 10 November 2020, 13:21 WIB
Sejumlah pekerja migran yang baru tiba di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai beberapa waktu lalu.
Sejumlah pekerja migran yang baru tiba di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai beberapa waktu lalu. /kartika mahayadnya

BERITA KBB - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Pemerintah terus berupaya menyegerakan penyelesaian aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Saat ini masih menyisakan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yakni RPP Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan RPP Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran serta satu Rancangan Perpres (Rancangan Perpres Tugas dan Wewenang Atase Ketenagakerjaan).

Hal tersebut diungkapkan Menaker Ida dalam Rakor Evaluasi Kinerja Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan sosialisasi Peraturan P3MI yang diselenggaran di Jakarta pada Senin 9 November 2020.

Baca Juga: Kemnaker Perkuat Pengawasan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit

"Tujuan acara ini selain untuk evaluasi atas kinerja P3MI secara periodik dan sustainable (berkelanjutan), tetapi juga sebagai sarana silaturahmi antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan P3MI sebagai mitra penting Pemerintah dalam membantu program perluasan kesempatan kerja, " kata Ida.

Saat ini ada 324 perusahaan yang memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Menaker berpesan agar ratusan P3MI tersebut bekerja sebaik-baiknya dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab medeamanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Meski memiliki kemampuan berbeda-beda dalam menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI), saya minta semua P3MI wajib meningkatan profesionalisme dalam menjalankan roda usahanya, " tambah Ida.

Baca Juga: Sambut Habib Rizieq pukul 09.00 WIB, Pendukung Bersiap, Bandara Soekarno Hatta Macet Total

Menaker menyebut data lima tahun terakhir, terdapat 86 P3MI yang dapat menempatkan di atas 4000 PMI dan ada pula 72 P3MI mampu menempatkan 2000 hingga 4000 PMI. Namun diakui pula, masih ada sekitar 40 P3MI yang tidak menempatkan sama sekali.

Menaker Ida memahami setiap P3MI dalam memulai usahanya memiliki latar belakang berbeda-beda. Ada murni karena profesionalisme bisnis dan ada pula karena kedekatan emosional dengan mitra usaha maupun pengguna di negara penempatan.
"Untuk itu, saya minta kepada saudara agar dapat lebih inovatif dan kreatif dalam melakukan perluasan usaha penempatan.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah