Cara Agar Terhindar Dari Modus Pinjol, Simak Penjelasannya

- 20 Juli 2022, 11:55 WIB
Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. / /Pixabay/stevepb.

Kita juga bisa mengirimkan laporan via e-mail di [email protected] atau bisa mengakses langsung ke portal https://patrolisiber.id.

Baca Juga: Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Indonesia Melakukan Pendaftaran Oleh Kementerian Kominfo.

3. Lapor ke Satgas Waspada Investasi

Satgas Waspada Investasi juga menampung laporan terkait pinjaman online illegal dan investasi bodong.

Kirimkan laporan pengaduan lewat e-mail ke [email protected].

4. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika perusahaan pinjol yang melakukan praktik ‘salah transfer’ tersebut terdaftar di OJK, kita bisa langsung buat pengaduan dengan mengunjungi situs resmi OJK https://Kontak157.ojk.go.id.

Laporan juga bisa disampaikan melalui call center di nomor 157 atau mengajukan laporan lewat e-mail [email protected].

5. Laporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Selain kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kita juga bisa membuat laporan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dengan mengunjungi situs resminya di https://afpi.or.id.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: tirto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah