Kita juga bisa mengirimkan laporan via e-mail di [email protected] atau bisa mengakses langsung ke portal https://patrolisiber.id.
3. Lapor ke Satgas Waspada Investasi
Satgas Waspada Investasi juga menampung laporan terkait pinjaman online illegal dan investasi bodong.
Kirimkan laporan pengaduan lewat e-mail ke [email protected].
4. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika perusahaan pinjol yang melakukan praktik ‘salah transfer’ tersebut terdaftar di OJK, kita bisa langsung buat pengaduan dengan mengunjungi situs resmi OJK https://Kontak157.ojk.go.id.
Laporan juga bisa disampaikan melalui call center di nomor 157 atau mengajukan laporan lewat e-mail [email protected].
5. Laporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Selain kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kita juga bisa membuat laporan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dengan mengunjungi situs resminya di https://afpi.or.id.