Bela Buruh Terkait UU Cipta Kerja, Hotman Paris Siap Datang ke Istana Negara

11 Oktober 2020, 23:03 WIB
Hotman Paris Hutapea mengaku pelajari UU Cipta Kerja kurang dari sehari. /Kolase Instagram.com/@jokowi/@hotmanparisofficial/

 

BERITA KBB – Masifnya gerakan penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja menyita perhatian sejumlah pihak termasuk pengacara kondang Hotman Paris.

Baru-baru ini, ia menyatakan pembelaannya terhadap kaum buruh yang bakal terdampak langsung dari lahirnya Undang-Undang tersebut.

Terkait dengan hal itu, ia mengaku ingin datang ke Istana Negara untuk memberikan masukan secara langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris menyebut jika masalah buruh di Indonesia berada pada pesangonnya yang dianggap sedikit.

Baca Juga: LINK Live Streaming dan Sinopsis 'Vampires: Los Muertos' di Bioskop Trans TV, Minggu 11 Oktober 2020

Sementara itu, kondisi buruh yang harus menuntut pesangon dinilai tidak akan kuat lantaran gajinya yang sedikit.

Ia berniat untuk memberikan masukan-masukannya terkait pengadilan yang melibatkan buruh Indonesia.

Awalnya, Hotman Paris menyebut soal peristiwa krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1998.

Dikutip dari Zona Jakarta dalam artikel Siap Datang ke Istana, Hotman Paris Bela Kaum Buruh: Pesangonnya Dikit, Mana Kuat Dia Biayai Perkara, Hotman menerangkan bila saat itu International Monetary Fund (IMF) atau Dana Moneter Internasional mendesak agar dibuat Undang-undang kepailitan.

Baca Juga: LIVE STREAMING dan Sinopsis 'Samudra Cinta' SCTV, Minggu 11 Oktober 2020

"Bapak Jokowi yang terhormat, Presiden-ku yang terhormat. Pada waktu krisis keuangan moneter pada 1998, atas desakan IMF dibuatlah Undang-undang Kepailitan," ungkap Hotman Paris seperti dikutip dari akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Minggu (11/10).

Menurutnya, kala itu pengadilan hanya memerlukan waktu dua bulan untuk memutuskan perkara yang ada.

"Di mana diatur perkara kepailitan walaupun triliunan rupiah harus diputus dalam waktu 30 hari oleh pengadilan niaga, kemudian dirubah menjadi 60 hari," jelasnya.

Hotman juga menerangkan soal perkara utang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diselesaikan dalam waktu 20 hari saja.

Baca Juga: Mejuarai Moto GP Prancis 2020 Petrucci merasa seperti bermimpi

"Bahkan untuk perkara penjadwalan utang PKPU harus diputus dalam waktu 20 hari. Dan sampai sekarang berhasil dengan baik," sambungnya.

Atas dasar itulah, Hotman mengajukan dirinya agar bisa datang ke Istana Negara untuk memberikan masukan.

Baginya, langkah Hotman ini merupakan suatu bentuk dukungan kepada buruh yang memiliki gaji sedikit untuk menyelesaikan perkara dengan durasi lama hingga menyewa pengacara.

"Saya siap datang ke Istana untuk memberikan masukan-masukan kepada Bapak Presiden tentang praktik pengadilan, khususnya pengadilan perburuhan," terangnya.

"Karena sangat memakan waktu mulai dari Depnaker sampai Mahkamah Agung untuk buruh yang gajinya hanya 2 sampai 5 juta, pesangonnya dikit, mana kuat dia membiayai perkara," ujarnya. (Nika Wahyu/Zona Jakarta)

 

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler