Dianggap Melanggar P3 dan SPS, KPI Hentikan Sementara Penayangan Suara Hati Istri 'Zahra'

- 5 Juni 2021, 12:25 WIB
KPI hentikan sementara penayangan sinetron Suara Hati Istri 'Zahra'
KPI hentikan sementara penayangan sinetron Suara Hati Istri 'Zahra' /Instagram/@suarahatiistri_mkfofficial


BERITA KBB - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menghentikan sementara penayangan sinetron Suara Hati Istri 'Zahra'.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari beragam kritikan dan masukan masyarakat berkaitan dengan sinetron tersebut.

Sebelumnya, KPI telah menggelar pertemuan dengan Indosiar dan Mega Kreasi Film selaku rumah produksi dari sinetron Suara Hati Istri 'Zahra' pada Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Kontroversi Terpilihnya Gigi sebagai Ikon PON XX Papua, Putri Indonesia Papua Barat : Tak Perlu Diperdebatkan

Berdasarkan hasil temuan KPI, Sinetron Zahra melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Seperti diketahui, Sinetron Suara Hati Istri 'Zahra' menuai kontroversi lantaran aktris Lea Ciarachel yang masih berusia 15 tahun dijadikan peran istri ketiga.

Ia dianggap tidak pantas memerankan karakter tersebut lantaran masih dibawah umur.

Baca Juga: Viral, Atap Masjid di Antapani Bandung Jadi Lahan untuk Menanam Sayuran

Apalagi dia harus melakoni banyak adegan orang dewasa yang seharusnya tidak dilakukan remaja seusianya.
Dalam undang-undang perlindungan anak, usia 15 masih masuk kategori anak.

Keberatan publik yang disampaikan ke KPI juga terkait muatan cerita yang sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan.

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah