BERITA KBB - Vanessa Angel harus menjadi korban atas kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jombang pada Kamis siang.
Tak hanya Vanessa Angel, peristiwa naas itu pun merenggut sang suami Febri Ardiansyah.
Diketahui, Vanessa Angel mengalami kecelakaan setelah mobil Pajero berwarna putih miliknya menabrak beton pembatas jalan.
Tak hanya Vanessa Angel, peristiwa naas itu pun merenggut sang suami Febri Ardiansyah.
Diketahui, Vanessa Angel mengalami kecelakaan setelah mobil Pajero berwarna putih miliknya menabrak beton pembatas jalan.
Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran 5 November 2021, Rania Suka Gio, Gio Gak Tahu Dia Adik Jody
Menurut informasi yang beredar, bahwa kecelakaan tunggal itu terjadi karena kelalaian sopir.
Ia mengaku kepada polisi bahwa sedang mengalami kelelahan sebelum kecelakaan maut itu terjadi.
Saat ini, sopir belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena masih dalam perawatan pasca kecelakaan.
Baca Juga: Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Telah Tiba di Rumah Duka, Tangis Keluarga dan Kerabat Pecah
Namun, jika benar karena kelalaian maka sang sopir bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pasal yang bisa ditetapkan kepada sopir Vanessa Angel ialah Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.
Adapun bunyi pasal tersebut "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
Namun, jika benar karena kelalaian maka sang sopir bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pasal yang bisa ditetapkan kepada sopir Vanessa Angel ialah Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.
Adapun bunyi pasal tersebut "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
Baca Juga: Memiliki Makna Mendalam, Ini Arti Nama Gala Sky Ardiansyah Anak dari Vanessa Angel yang Selamat dari Kecelakaa
Sopir Vanessa Angel belum bisa ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan melihat hasil dari olah TKP terlebih dahulu.***
Sopir Vanessa Angel belum bisa ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan melihat hasil dari olah TKP terlebih dahulu.***