Sopir Vanessa Angel Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang

- 11 April 2022, 23:41 WIB
Sidang Tuntutan Tubagus Joddy
Sidang Tuntutan Tubagus Joddy /PMJ News

Pada sidang tersebut, Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana akibat kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.

Selain itu, perbuatannya dianggap telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu, serta meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Melodialog, Film Musikal Karya Grup Paduan Suara Kelas Dunia Asal Indonesia

Meski begitu, sebelumnya Tubagus dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk dikurung selama 7 tahun penjara.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Vanessa Angel dan Suaminya Bibi atau Febri Ardiansyah tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto.

Kecelakaan tersebut terjadi pada 4 November 2021 lalu, saat itu mobil yang dinaiki mereka dikendarai oleh Tubagus Muhammad Joddy atau Sopi Vanessa Angel.

Walaupun mereka meninggal, tapi Tubagus dan dua orang lainnya salah satunya adalah anak Vanessa Angel selamat dari kecelakaan tersebut. ***

 

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah