Sopir Vanessa Angel Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang

- 11 April 2022, 23:41 WIB
Sidang Tuntutan Tubagus Joddy
Sidang Tuntutan Tubagus Joddy /PMJ News

BERITA KBB - Sopir Vanessa Angel dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sopir Vanessa Angel yang bernama lengkap Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, dihukum lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang.

Selain hukuman tadi, Sopir Vanessa Angel juga diberi tambahan hukuman berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Baca Juga: Kemnaker Imbau Perusahaan dengan Profit Tinggi Bayar THR Lebih

Hukuman tersebut dijatuhkan Hakim yang diketuai Bambang Setyawan pada Senin 11 April 2022.

Dikutip Berita KBB dari Antara News, Tubagus Muhammad Joddy dijatuhi hukuman terkait kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel serta suaminya Febri Andriansyah alias Bibi.

Tubagus mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur pada 11 April 2022.

Baca Juga: Jadi Pemeran Utama, Mayang Debut Film Perdananya yang Berjudul Leak Kajeng Kliwon

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," ucap Bambang Setyawan dalam sidang yang dilaksanakan secara daring tersebut.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x