Resmi! Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Ditahan Pihak Kepolisian Terkait Kasus Binomo

- 21 April 2022, 05:34 WIB
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma./pikiran-rakyat.com
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma./pikiran-rakyat.com /

BERITA KBB - Nathania Kesuma atau adik Indra Kenz resmi ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Nathania Kesuma atau adik Indra Kenz, ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 20 April 2022.

Pemeriksaan Nathania Kesuma atau adik Indra Kenz dilakukan sejak pukul 14.15 WIB hingga 23.00 WIB.

Baca Juga: ASAP Rocky ditahan Kepolisian Los Angeles terkait kasus penembakan pada tahun lalu

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu, sebagaimana dikutip Berita KBB dari Antara News.

Adik Indra Kenz akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri demi kepentingan penyidikan.

Ia bersama Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Fast X, Nama Baru untuk Film Fast and Furious 10 yang Dikabarkan Vin Diesel

Ketiga orang tersebut dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi mereka adalah selama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Menurut hasil penyidikan yang dilakukan pihak terkait, Nathania Kesuma diketahui berperan sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah yang dilakukan oleh Indra Kenz.

Baca Juga: Pempek dan Ceker Setan Go Internasional Berkat Agnez Mo Saat Hadir di Youtube Good Mythical Morning

Selain itu, Ia juga menerima aliran dana dari kakaknya sebesar Rp9,4 miliar.

Selain mereka, polisi juga telah menetapkan tersangka lain yaitu Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.

Pihak berwenang juga sudah melakukan pemeriksaan pada 78 orang dan 4 saksi ahli.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, total kerugian korban adalah sebesar Rp72,138 miliar.

Selain itu, pihak berwenang pun sudah menyita sejumlah aset dan barang bukti milik Indra Kenz.

Barang bukti dan aset itu diantaranya adalah tiga rumah di Medan, dua unit mobil mewah, 12 jam tangan mewah, dan masih banyak lagi. ***

 

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah