BERITA KBB - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan dikenakan pasal pencucian uang, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma diancam hukuman maksimal 5 tahun.
“Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma segera menjalani pemeriksaan,” kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Minggu 10 April 2022.
Baca Juga: Liga Italia Antara AS Roma vs Salernitana Berakhir dengan Skor 2-1 untuk AS Roma
Menurut Whisnu, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma disangkakan pasal pencucian uang (TPPU).
"Disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," kata Whisnu.
Whisnu mengatakan, Pasal TPPU yang diberikan ke Vanessa Khong dan dua tersangka lainnya, berbeda dengan 4 tersangka yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan polisi.
Baca Juga: Kemenaker Tegas Semua Pekerja Berhak Dapat THR Tanpa Memilah Milah Profesi
Berikut rinciannya: