BERITA KBB- Kabar terbaru dari anak raja dangdut Indonesia, yakni Ridho Rhoma yang bebas dari penjara.
Kasus yang menjeratnya adalah kedapatan mengonsumsi narkoba pada tanggal 4 Februari 2022.
Ini bukan kali pertama ia ditangkap, pasalnya Ridho Rhoma juga pernah mengonsumsi barang haram ini sebelumnya.
Baca Juga: Louis Leterrier Terpilih Menjadi Sutradara Fast X, Setelah Justin Lin Mundur
Baca Juga: Objek Wisata Disekitar Ibu Kota, Habiskan Waktu Bersama Keluarga
Dan dipenjara 10 bulan serta 6 bulan 10 hari direhabilitasi.
Dengan barang bukti 0,7 gram sabu dan alat hisapnya.
Menurut Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Tony Nainggolan kemungkinan besar Ridho akan segera bebas.