Kian Memanas, Septia Siregar Klarifikasi Persoalan dengan MS Glow

- 19 Juli 2022, 11:33 WIB
Potret Septia Siregar, beri klarifikasi tentang kronologi kisruh MS Glow dan PS Glow.
Potret Septia Siregar, beri klarifikasi tentang kronologi kisruh MS Glow dan PS Glow. /Tangkap layar Instagram/@septiasiregar17
 
BERITA KBB - Shandy Purnama Sari sempat membuat heboh usai melaporkan Putra Siregar, pemilik PStore, yang kini meluncurkan produk kecantikan bernama PS Glow. 
 
Kedua belah pihak pun akhirnya saling menggugat untuk memperjuangkan merek bisnisnya masing - masing.
 
Terkini, Septia Siregar akhirnya mengeluarkan klarifikasi dari pihaknya setelah permasalahan ini kian memanas. 
 
 
Belum lagi, muncul pemberitaan jika pengadilan memerintahkan MS Glow untuk menghentikan dan menarik seluruh produknya. 
 
Sama - sama sebagai pengusaha hits di Indonesia, Shandy Purnamasari pernah mengirimkan pesan pribadi lewat DM Instagram ke Septia Siregar pada 22 September 2019 lalu. 
 
Hal ini diungkap langsung oleh istri dari Putra Siregar lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, @septiasiregar17.
 
 
Dalam tangkapan layar tersebut, Shandy mengajak Septia berkenalan dan menawarkan kerja sama di bidang kecantikan. 
Bahkan, Shandy Purnamasari juga langsung menawarkan salah satu pabrik kosmetik yang dimilikinya.
 
Putra Siregar yang dikenal sebagai pengusaha ponsel ini pun melebarkan sayap bisnisnya dengan mendirikan PStore Glow. 
 
Mulai dikembangkan pada awal 2021, merek produk kecantikan milik Putra Siregar pun diluncurkan pada bulan Agustus tahun lalu.
 
 
Hal ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, karena Shandy dan Maharani Kemala pun langsung mengungkapkan kekecewaannya. Keduanya mengaku kesal mereknya dijiplak habis-habisan.
 
Menindaklanjuti permasalahan ini, Shandy Purnamasari menggugat PS Glow terkait sengketa merek dagang pada 15 Maret 2022 lalu ke Pengadilan Niaga Medan. 
 
Melalui gugatannya tersebut, MS Glow 
dinyatakan menang dan majelis hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek PStore Glow dan PStore Glow Men.
 
Hal ini didasari putusan majelis hakim terhadap PStore terkait itikad tidak baik dan tidak jujur karena meniru dan menjiplak produk MS Glow. 
 
Majelis hakim juga mewajibkan pihak PSTORE untuk membayar biaya perkaranya 
 
Setelah mendapatkan surat somasi dan bertemu dua kali untuk mediasi, Septia mengaku pihaknya diberikan permintaan 'uang damai' atau ganti rugi sebanyak Rp60 miliar kepada MS Glow. 
 
Di sisi lain, Septia juga mengaku pihaknya sudah menarik dan menghentikan produksi PS Glow.
 
Merasa disudutkan, PStore pun balas mengguggat MS Glow atas sengketa merek dagang di Pengadilan Niaga Surabaya pada 12 April 2022 ini. 
 
Putra Siregar menggugat Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, Sheila Marthalia, PT Kosmetika Global Indonesia, dan PT Kosmetika Cantik Indonesia.
 
Lewat laporannya ini, PS Glow memenangkan gugatan dalam melawan MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya pada 12 Juli lalu. Sebagai pemilik, Shandy dan Gilang pun dituntut untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar kepada PS Glow.
 
Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan MS Glow harus menghentikan produksi, perdagangan, hingga menarik seluruh produk yang sudah beredar di Indonesia. 
 
Hal ini pun memunculkan tanda tanya besar bagi Shandy dan membuat tagar #SaveMSGlow trending di Twitter.
 
Mengungkapkan kekecewaannya, Shandy pun mengklaim akan MS Glow tidak akan menghentikan produksinya dan tetap beroperasi seperti biasanya. Pihaknya juga mengajukan kasasi ke pengadilan.
 
Hal ini berlandaskan putusan pengadilan yang menurutnya tak adil. Shandy Purnamasari menegaskan jika MS Glow sudah terdaftar sejak tahun 2016, tetapi disebut sebagi peniru dan penjiplak dari PS Glow yang baru didaftarkan pada tahun 2021.
 
Permasalahannya kian memanas, Septia Siregar pun akhirnya mengunggah klarifikasinya di Instagram. Dalam video tersebut, istri dari Putra Siregar ini menceritakan kronologi lengkap dari sudut pandang pihaknya.
 
Di sisi lain, Septia Siregar juga menyoroti keanehan dalam merek MS Glow yang terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan produk minuman serbuk.
 
Pihaknya juga menemukan jika MS Glow yang memproduksi kosmetik terdaftar dengan nama merek MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE.
 
Selanjutnya, Septia juga menunjukkan bahwa pengajuan merek MS Glow pada tahun 2017 tersebut ditolak. Padahal, merek MS Glow ini yang digunakan untuk beroperasi dan mendaftar BPOM.
 
Nama merek MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE menjadi permasalahan dan alasan pihaknya kalah, Shandy Purnamasari langsung angkat bicara.
 
Dalam unggahannya tersebut, Shandy menekankan jika mereknya terdaftar sebagai MS Glow di kelas 3 dan memiliki produk kosmetika.
 
Postingan tersebut sempat diunggah di feeds Instagram pribadinya. Namun, Shandy akhirnya memutuskan untuk menghapus klarifikasinya tersebut dan hanya diposting di Story saja.
 
Setelah keduanya saling sindir di Instagram masing-masing, Septia pun dituding memblokir akun Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.
 
Menanggapi permasalahan yang ada, Septia Siregar langsung mengunggah bukti jika dirinya yang malah diblokir oleh pihak lawan.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x