Kesimpulan Jaksa Tak Merujuk Alat Bukti, Kubu Putri Candrawathi: Tak Memikirkan Dampak Psikologis Pada Anaknya

- 18 Januari 2023, 18:19 WIB
Kesimpulan Jaksa Tak Merujuk Alat Bukti, Kubu Putri Candrawathi: Tak Memikirkan Dampak Psikologis Terhadap Anaknya
Kesimpulan Jaksa Tak Merujuk Alat Bukti, Kubu Putri Candrawathi: Tak Memikirkan Dampak Psikologis Terhadap Anaknya /PN Jakarta Selatan/
 
BERITA KBB - Kubu terdakwa Putri Candrawathi menyebut kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal perselingkuhan sangat tak berdasar. Bahkan, tak memikirkan dampak psikologis terhadap anak atau keluarga kliennya.
 
"(Jaksa) tidak memikirkan dampak dari tuduhan, tidak berdasar pada situasi psikologis Bu Putri, anak - anak, dan keluarga. Jadi itu memang sangat kami sayangkan," ujar Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu ,18 Januari 2023.
 
Kesimpulan jaksa itu pun dianggap tak merujuk pada alat bukti yang kuat sehingga hal itu pun dinilai sebagai asumsi semata.
 
 
Di sisi lain, kata Febri, selama proses persidangan peristiwa pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi itu, sudah dikuatkan pula dengan empat alat bukti.
 
"Tapi itu diputarbalikkan seolah-olah yang terjadi hal yang berbeda dan itu kami pandang bisa berdampak korban menjadi korban berulang kali atau double victimization dalam kekerasan seksual," ujar Febri.
 
Sebelumnya, jaksa menyimpulkan tak ada unsur pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di balik kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Peristiwa yang terjadi di Magelang disebutkan jaksa adalah perselingkuhan.
 
 
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," ujar jaksa.
 
Tak adanya unsur pemerkosaan atau pelecehan seksual itu karena jaksa tak sepakat dengan keterangan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusuma Wardhani, pada persidang beberapa waktu lalu.
 
Kala itu, Reni menyatakan bahwa ada kejadian pelecehan atau kekerasan seksual.
 
Jaksa justru mempercayai keterangan Ahli Polygraph, Aji Febrianto Ar-Rosyid yang menyebut peristiwa di Magelang adalah perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
 
 
Selain itu, kesimpulan juga berdasarkan keyakinan jaksa dengan keterangan Sesro Provos Divpropam Polri, Kombes Sugeng Putut Wicaksono; Asisten Rumah Tangga, Susi; dan keterangan terdakwa, Bharada Richard Eliezer.
 
Para saksi itu dalam persidangan tak pernah mengetahui adanya pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
 
"Tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat," ujar jaksa.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x