Bela Buruh Terkait UU Cipta Kerja, Hotman Paris Siap Datang ke Istana Negara

- 11 Oktober 2020, 23:03 WIB
Hotman Paris Hutapea mengaku pelajari UU Cipta Kerja kurang dari sehari.
Hotman Paris Hutapea mengaku pelajari UU Cipta Kerja kurang dari sehari. /Kolase Instagram.com/@jokowi/@hotmanparisofficial/

Dikutip dari Zona Jakarta dalam artikel Siap Datang ke Istana, Hotman Paris Bela Kaum Buruh: Pesangonnya Dikit, Mana Kuat Dia Biayai Perkara, Hotman menerangkan bila saat itu International Monetary Fund (IMF) atau Dana Moneter Internasional mendesak agar dibuat Undang-undang kepailitan.

Baca Juga: LIVE STREAMING dan Sinopsis 'Samudra Cinta' SCTV, Minggu 11 Oktober 2020

"Bapak Jokowi yang terhormat, Presiden-ku yang terhormat. Pada waktu krisis keuangan moneter pada 1998, atas desakan IMF dibuatlah Undang-undang Kepailitan," ungkap Hotman Paris seperti dikutip dari akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Minggu (11/10).

Menurutnya, kala itu pengadilan hanya memerlukan waktu dua bulan untuk memutuskan perkara yang ada.

"Di mana diatur perkara kepailitan walaupun triliunan rupiah harus diputus dalam waktu 30 hari oleh pengadilan niaga, kemudian dirubah menjadi 60 hari," jelasnya.

Hotman juga menerangkan soal perkara utang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diselesaikan dalam waktu 20 hari saja.

Baca Juga: Mejuarai Moto GP Prancis 2020 Petrucci merasa seperti bermimpi

"Bahkan untuk perkara penjadwalan utang PKPU harus diputus dalam waktu 20 hari. Dan sampai sekarang berhasil dengan baik," sambungnya.

Atas dasar itulah, Hotman mengajukan dirinya agar bisa datang ke Istana Negara untuk memberikan masukan.

Baginya, langkah Hotman ini merupakan suatu bentuk dukungan kepada buruh yang memiliki gaji sedikit untuk menyelesaikan perkara dengan durasi lama hingga menyewa pengacara.

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah