BERITA KBB - "Mahasiswa asing yang datang ke Korea untuk semester baru akan diharuskan menjalani tiga tes COVID-19 sebelum dan sesudah masuk", kata Kementerian Pendidikan
Hanya satu tes yang diperlukan sebelumnya. Menurut peraturan baru, semua pelajar asing harus menjalani tes reaksi berantai polimerase (PCR) dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan mereka dari tanah air.
Setelah itu wajib menyerahkan hasil tes negatif selama prosedur penyaringan di bandara di Korea.
Mereka yang tidak memiliki hasil tes PCR negatif tidak akan bisa masuk ke negara tersebut.
Mereka kemudian harus menjalani tes virus korona kedua dalam satu hari setelah kedatangan mereka di Korea.
Tes terakhir akan dilakukan sebelum siswa dibebaskan dari 14 hari karantina mandiri.
Baca Juga: Kanal Youtube Capai Tiga Juta Subscriber, Fiki Naki Diminta Segera Bertemu Dayana
"Berdasarkan pengalaman tahun lalu dalam melindungi dan mengelola mahasiswa internasional dari virus yang sangat menular, kami akan mengamankan keselamatan mahasiswa dan komunitas lokal di mana kampus universitas itu berada," kata Menteri Pendidikan Yoo Eun-hae dalam pertemuan dengan menteri lainnya.