Belum Banyak yang Tahu, Pria Ini Mendapatkan Sanksi Denda Puluhan Juta Karena Potret dan Sebarkan Foto Jenazah

- 11 November 2021, 08:39 WIB
Polisi Jerman memberikan sanksi puluhan juta kepada yang menyebarkan foto jenazah
Polisi Jerman memberikan sanksi puluhan juta kepada yang menyebarkan foto jenazah /Instaagram @merindink/


BERITA KBB-Beredar viral video Polisi Jerman tilang pengguna jalan yang potret korban kecelakaan lalu lintas, dihukum hingga puluhan juta.

Meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah pada kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto KM 672+300/A menghebohkan masyarakat Indonesia.

Banyak beredar foto-foto jenazah Vanessa Angel yang tersebar di media sosial yang diduga adalah hasil potret amatir dari pengguna jalan yang kebetulan melintas.

Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran 11 November 2021, Putri Hilang di Hutan, Jody Cari Kesempatan

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Suami Istri Bakal Sering Bertengkar di 5 Tahun Pertama Pernikahan

Adik dari Bibi Andriansyah yaitu Fuji, melalui Instagram story-nya mengungkapkan rasa keberatan dan memohon untuk masyarakat tidak menyebarkan foto almarhum dan almarhumah Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel saat kecelakaan.

Fuji meminta masyarakat untuk menghormati semua keluarga yang tengah berduka. Dirinya juga meminta doa kepada masyarakat untuk Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Terlepas tentang permintaan Fuji untuk tidak menyebarkan foto Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah saat kecelakaan, mengambil gambar atau foto dan menyebar luaskan kejadian kecelakaan di Negara Jerman dapat dikenakan sanksi denda.

Baca Juga: Adam Rosyadi, Pacar Agnez Mo Unggah Foto dengan Kata Caption Ini Netizen Singgung: Nyindir Haters Ya

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mantan Pacar Amel Mengaku Tidak Mengenal Ibu Mimin dan Keluarga

Dilansir oleh Berita KBB dari unggahan Instagram @merindink, dibagikan sebuah video seorang Polisi Jerman menilang pengguna jalan yang mengambil foto kecelakaan lalu lintas tanpa izin.

Dalam video tersebut Polisi tampak marah kepada pengemudi mobil yang diketahui berasal dari Ceko yang ketahuan memotret kecelakaan saat tengah melintas.

Sang Polisi mengajak pengemudi turun dari mobil dan meminta sang pengemudi menyapa korban kecelakaan yang diketahui telah meninggal dunia dibandingkan harus memotret atau mengambil foto kecelakaan lalu lintas.

Atas perbuatan mengambil foto tanpa izin pengemudi tersebut pun dikenakan sanksi denda 128,50 euro atau setara 82 juta rupiah oleh Polisi Jerman tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RTV Hari Ini, Kamis 11 November 2021: Saksikan, Omar Hanna, Boboiboy, Adit Sopo Jarwo, Shopee

Baca Juga: Jadwal Acara TV Net TV Hari Ini, Kamis 11 November 2021, Saksikan Indonesia's Next Top Model Cycle 2

Sebenarnya di Indonesia sendiri juga telah dilarang untuk menyebarkan foto jenazah.

Dilansir dari berbagai sumber, larangan menyebar foto jenazah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun berdasarkan informasi yang disampaikan oleh warganet bernama Vitri Indriyani yang tengah berdomisili di Jerman, melalui laman Twitternya dirinya menjelaskan bahwa benar di Jerman dilarang memfoto jenazah kecelakaan lalulintas dan menyebarkannya.

Apa bila larangan tersebut dilanggar maka ada sanksi-sanksi denda tertentu tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RTV Hari Ini, Kamis 11 November 2021: Saksikan, Omar Hanna, Boboiboy, Adit Sopo Jarwo, Shopee

Baca Juga: Jadwal Acara TV Net TV Hari Ini, Kamis 11 November 2021, Saksikan Indonesia's Next Top Model Cycle 2

"Buset pada upload poto TKP, sampe Poto jenazah, moralnya kemana? Coba tinggalnya disini, dah dipenjara plus bayar denda itu orang2.

Bikin video/foto tanpa nunjukin TKP secara jelas dendanya sampe 1000€ atau 5000€ di Niedersachsen dan ancaman penjara sampe 2 taun," tulis pemilik akun Twitter @indria_vitri sebagaimana dikutip oleh Berita KBB, 11 November 2021.

Harapan dari warganet melihat masih terlalu bebasnya oknum-oknum netizen yang kurang rasa simpati mengunggah foto jenazah di kecelakaan lalu lintas semoga lekas ada pengendalian.

Selain dapat mengakibatkan trauma pada keluarga yang ditinggalkan, mengunggah foto jenazah di media sosial juga menunjukkan rasa kurang simpati terhadap keluarga yang tengah berduka menurut pendapat warganet.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x