Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan UMK 202 Kabupaten/Kota Rata- rata Naik 7,09 Persen

- 8 Desember 2022, 22:50 WIB
Buruh pabrik berjalan pulang selepas Bekerja di salah satu pabrik di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Senin, 17 Oktober 2022.
Buruh pabrik berjalan pulang selepas Bekerja di salah satu pabrik di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Senin, 17 Oktober 2022. /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah/

BERITA KBB - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang diusulkan bupati/wali kota.

Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam.

Baca Juga: Hakim Cecar Ricky Rizal: Kamu Berkorban Masa Depan Anak - Anakmu Buat Nutupin Ini Semua

Menurut Taufik, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

Taufik menjelaskan bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Baca Juga: Jadwal Program RCTI Tayang Jumat 9 Desember 2022, Tayang Jangan Bercerai Bunda TOP, Hingga Amanah Wali

"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," tegasnya.

Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Adapun UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x