Koran satire Prancis, Charlie Hebdo, Ditantang Aktivis India, Seperti Apa? Simak Disini

- 30 Oktober 2020, 21:40 WIB
Presiden Prancis Emmanuel Macron
Presiden Prancis Emmanuel Macron /Twitter

Baca Juga: LINK Live Streaming dan Sinopsis Film 'Empire State' Bioskop Trans TV, Diangkat dari Kisah Nyata

Narasi itu ia angkat setelah melihat banyak kaum moderat yang menganggap kecaman penciptaan karikatur Nabi Muhammad SAW sebagai sesuatu hal yang biasa dalam mengungkapkan kebebasan berekspresi.

“Charlie Hebdo tidak akan punya nyali untuk menerbitkan kartun yang mengolok-olok holocaust (atau Yahudi) atau Bunda Maria atau komunitas LGBTQ. Mari kita berdiskusi tentang ‘apa masalahnya dengan kartun Nabi Muhammad’ setelah itu. Dunia telah melakukan intimidasi terhadap Muslim,” ujarnya, melalui akun Twitter resminya.

Klaim Zainab Sikander Siddiqui bahwa Charlie Hebdo tidak mengejek orang Yahudi, Kristiani, atau LGBTQ dinilai salah.

Baca Juga: Update Covid-19 Hari Ini, 30 Oktober 2020, Jumlah Kasus Terendah Sejak September

Faktanya, majalah tersebut telah menerbitkan sejumlah kartun yang mengejek agama Kristen dan pengkhotbah Kristen, termasuk Paus. Umat Kristen yang tersinggung memang mengambil tindakan terhadap Charlie Hebdo, dengan mengajukan tuntutan hukum terhadap mereka.

Netizen di komentar tweet tersebut menyoroti cara mengecam yang tidak menggunakan kekerasan. Setelah Zainab memposting tweet tersebut, pengguna Twitter membanjiri bukti soal Holocaust dalam beberapa kartun Charlie Hebdo.

Dalam salah satu kartun pada tahun 2011, Charlie Hebdo menyamakan Holocaust dengan perlakuan Israel terhadap Palestina.

Akan tetapi, ia mengklaim bahwa kartun-kartun itu hanya mengejek para pemuka agama, bahkan umat Islam pun mengejek ulama mereka, oleh karena itu tidak menyinggung.

Meskipun banyak pengguna Twitter yang menunjuukan gambar Charlie Hebdo atas Yesus Kristus, Bunda Maria, dan tokoh-tokoh lain semacam itu, Zainab mengabaikan komentar itu dan terus berdalih bahwa Charlie Hebdo tidak mengejek agama lain.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Mikrofon (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah