Pengacara Yosef Bahas Danu Masuk TKP Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang dengan Kades Jalancagak Indra Zainal

7 November 2021, 20:06 WIB
Pengacara Yosef Bahas Danu Masuk TKP Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang dengan Kades Jalancagak Indra Zainal Alim /Google Maps

 

BERITA KBB-Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang semakin memanas, kini Kades Jalancagak Indra Zainal Alim dan Pengacara Yosef tengah berdiskusi tentang Danu yang masuk ke TKP rumah kejadian perkara.

Pada Jumat, 5 November 2021, kuasa hukum dari Pak Yosef, yakni Rohman Hidayat berkunjung ke Kantor Desa Jalancagak untuk menemui Kepala Desa Indra Zainal Alim.

Mereka kemudian melakukan diskusi mengenai keterlibatan Danu di TKP rumah pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat pada tanggal 19 Agustus 2021.

Baca Juga: PROFIL Wika Salim yang Pesonanya Buat Gugup Lord Adi dan Dapat Hidangan Terbaik

Baca Juga: Lirik Lagu 'Ojo Nangis', Lagu dari Ndarboy Genk Tentang Kisah Pengkhianatan Cinta

Dikatakan oleh Rohman Hidayat bahwa dirinya lebih tertarik terhadap keterangan penasehat hukum Danu seputar Danu di lokasi TKP pada tanggal 19 Agustus 2021, yang menyampaikan dalam rilisnya, ketika Danu di BAP alias ditanyai oleh polisi.

“Saya ingin mengomentari secara ilmiah. Yang saya garis bawahi, adalah ketika Danu ada di TKP pada 19 Agustus 2021,” kata Rohman Hidayat.

Mencari pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, tampaknya masih seputar Danu yang menjadi saksi saat ada
di TKP pada tanggal 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Wasekjen NPCI Pastikan Regulasi Baru yang Diterapkan di Peparnas Papua 2021 Untuk Regenerasi Atlet

Baca Juga: Pemkot Bandung Siap Apresiasi Bagi Atletnya di Peparnas XVI Papua, Yana Mulyana : Kadedeuh Akan Kita Berikan

Antara Indra Zainal Alim dan Rohman Hidayat terlihat akrab karena sebenarnya satu profesi, karena sehari-harinya Indra Zainal Alim juga berprofesi pengacara, namun karena sedang menjabat kepala desa, profesi pengacaranya cuti.

Rohman Hidayat menyebutkan bahwa sejak 23 Agustus 2021, sejak dirinya menjadi kuasa hukum Pak Yosef, baru sekitar 1-2 minggu terakhir baru mengetahui adanya cerita soal oknum Banpol.

Itu pun, katanya, berdasarkan rilis dari penasehat hukum. Hal tersebut yang membuat dirinya tertarik untuk menelusuri.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gerry Girianza, Suami Bella Kuku Tanesia yang Bawa Baso Kepala Sapi Utuh di Podcast Deddy

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hubungan Asmara Gemini, Cancer, Leo dan Virgo Besok Senin 8 November 2021

“Yang menjadi pertanyaan, mengapa pada 19 Agustus 2021, Danu yang masih terperiksa dalam kasus ini berada di TKP ?” ujar Rohman Hidayat.

Kedua, katanya, disebutkan Danu disuruh Yoris merupakan anak Yosef dan Tuti Suhartini, kakak Amalia Mustika Ratu untuk menjaga TKP.

“Mengapa Danu disuruh oleh Yoris? padahal lokasi itu sudah diberi police line, do not cross lah alias dilarang melintas,” tanya Rohman Hidayat.

Menurut dia, dalam persoalan ini sudah terjadi overlapping, pertama, ketika suatu lokasi menjadi TKP, setelah police line dipasang, disitu adalah kewenangan penyidik.

Rohman Hidayat menilai, ketika Yoris menyuruh Danu untuk mengawasi TKP, itu sudah berlebihan.

“Harusnya, ketika sudah diketahui TKP, jangankan pihak Danu, yang bukan siapa-siapa terhadap obyek TKP, Pak Yosef sendiri klien saya, yang jelas pemilik tanah dan rumah itu, tidak boleh masuk ke TKP,” ucap Rohman Hidayat.

Menurut Rohman Hidayat permasalahannya adalah orang lain yang terperiksa, yang ketika diklarifikasi ada anjing pelacak mengarah ke Danu, kenapa ada di sana dan ini menjadi pertanyaan besar.

Dijelaskan oleh Rohman Hidayat, hal tersebut menjadi jelas pelanggaran hukum Pasal 221 KUHP, bukan delik aduan tapi delik murni. Hal itu diabaikan Indra Zainal Alim.

Namun ketika Danu menemukan sejumlah barang ketika membersihkan bak mandi, seperti gunting, kaca, dll, di TKP, sebenarnya itu bisa menjadi petunjuk bagi polisi.

“Bisa saja, perkara ini menjadi berlarut-larut, karena ada orang diluar penyidik datang ke TKP. Saya berharap, polisi jangan mengambil keputusan yang mengambang, tetapkan saja Danu sebagai tersangka melanggar Pasal 221 ayat 2, setidaknya jelas kapasitasnya,”
ucap Rohman Hidayat.

Rohman Hidayat menambahkan, “Nah, kalau Danu memang ada yang menyuruh, siapa yang menyuruhnya? kan ada Pasal 55 yaitu turut serta,” katanya.

Karena itu, menurut Rohman Hidayat, “Yang menyuruhnya harus ditetapkan sebagai tersangka, juga yang disuruhnya,” ujarnya.

Menanggapi keterangan Rohman Hidayat, kemudian Indra Zainal Alim mengatakan, sebelum ada oknum Banpol itu, Danu tidak masuk ke TKP.

“Tapi ia ada di luar, memperhatikan. Terlepas itu mau apa dan maksudnya apa, kita berpikiran positif,” ujar Indra Zainal Alim.

Kemudian, kata Indra Zainal Alim, Danu dipanggil oleh Banpol itu untuk dimintai bantuan untuk membersihkan bak mandi. ***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: YouTube Indra Zainal Chanel

Tags

Terkini

Terpopuler