Dua Kali Diperingatkan, Helens Bar Karangsari Kota Bandung Disidak Anggota Dewan

22 Desember 2022, 08:35 WIB
Dua Kali Diperingatkan, Helens Bar Karangsari Kota Bandung Disidak Anggota Dewan Oleh Aan Andi Purnama (menggunakan Batik) /Miradin Syahbana /


BERITA KBB - Sebuah tempat hiburan malam di Kota Bandung, Helens Bar Jln Karangsari Sukajadi Kota Bandung disatroni anggota dewan dan Satpol PP serta Disbudpar Kota Bandung pada Rabu malam 21 Desember 2022.

Helens Bar dinilai telah melakukan pelanggaran dan membuat terganggu warga sekitar dengan kebisingan. Pengaduan langsung disampaikan kepada anggota DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama.

Tempat hiburan tersebut sudah dua kali diadukan warga terkait kebisingan tersebut, dan bila tetap tidak diindahkan maka Helens Bar terancam disegel.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini Kamis, 22 Desember 2022: Anda Secara Fisik dan Mental Sangat Kuat

Sidak Anggota DPRD Kota Bandung

Anggota DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama didampingi Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada dan juga beberapa petugas dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung mengecek langsung ke lokasi pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain mengecek kebisingan juga rombongan mengecek beberapa dokumen perizinan dan juga dokumen lainnya. Aan Andi Purnama (AAP) pun memimpin langsung terkait sidak tersebut.

Proses sidak tersebut diliput langsung oleh belasan wartawan televisi, media online dan media cetak yang ikut mengabadikan sidak di tempat hiburan tersebut.

Baca Juga: Daftar Pemain FTV Kamu Bertanya Tanya Kenapa Aku Cantik, Ada Syahnaz Sadiqah dan Hardi Fadhillah
Disela sela sidak, AAP menjelaskan kepada wartawan bahwa pihaknya selaku anggota DPRD Kota Bandung mendapat pengaduan dari masyarakat merasa teranggu dengan kebisingan.

"Kita cek memang tempat ini sudah ada laporan pertama dan sudah dilakukan penindakan," ujar AAP semalam.

Helens Bar diancam Disegel

Menurutnya bahwa ini merupakan pengawasan kedua, dan setelah dicek memang suara dari disibel yang terdengar diatas 65 hampir 80 persen.

"Normalnya dibawah 65 desibel, jadi kita minta dia turunkan sesuai aturan yang ada," ujarnya.

Selain itu menurut AAP, pihaknya juga meminta pihak manajemen jangan menaikan lagi suara yang ada di tempat ini terutama suara subwofer karena pasti menganggu warga setempat.

Baca Juga: Daftar Pemain FTV Miss Bebek Makin Kesini Makin Meresahkan, Ada Adzwa Aurell dan Erdin Werdrayana

"Kita sepakat dengan mereka untuk mengikuti aturan jangan sampai lebih 65," ujarnya.

Lalu menurut AAP kalau misalkan dia tetap melakukan pelanggaran lagi dengan tidak mengindahkan ketertiban menganggu masyarakat sekitar dengan kebisingan tentu kita meminta teguran keras dan diberikan saksi yang tegas.

"Satpol PP dan Diparbud selaku pengawas akan memanggil dan tentu itu akan memberikan teguran kepada mereka untuk tidak melakukan kesalahan lagi, kalau melakukan kesalahan maka meminta untuk dilakukan penyegelan," ujarnya.

Teguran Kedua Membandel

Ditempat yang sama Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menyatakan tempat hiburan ini yang kedua kali dilakukan peneguran. Yang pertama sudah melakukan pemanggilan dan dikenakan saksi sesuai aturan berlaku dan membuat surat pernyataan.

Baca Juga: Daftar Pemain FTV Miss Bebek Makin Kesini Makin Meresahkan, Ada Adzwa Aurell dan Erdin Werdrayana

"Kini pengaduan masih muncul, kami melakukan pemanggilan lagi tentunya kita akan meminta pertanggungjawaban kita buat pernyataan yag mereka buat mengecilkan suara tidak menganggu ketertiban umum," ujar Mujahid semalam di lokasi Helens Bar.

"Kalau tidak diindahkan akan masuk ke tahap berikutnya akan mengeluarkan tertulis peringatan untuk mereka melakukan upaya maksimal. Ini berdasarkan laporan pengaduan dari warga yang merasa terganggu warga sekitar," katanya.

Mujahid juga menyindir terkait jam operasional bila mengacu ke Perwal 106 diatur sampai jam 00.00 WIB, tidak boleh melebihinya. "Kalau lebih ya terjadi pelanggaran," ujarnya.

Sebenarnya pengaduan yang muncul ditempat hiburan ini, ada dua yang lebih menganggu yang sebelahnya saya perhatikan tidak ada peredam sama sekali dan menyangsikan terhadap perizinan yang mereka miliki.

Mujahid juga menyatakan menjelang Natal dan Tahun Baru terus akan melakukan pengawasan terutama yang menimbulkan pengaduan masyarakat.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler