Berita KBB – Berikut aturan mengenai pemberlakuan salat jumat ganjil genap 2 gelombang yang akan diterapkan oleh pemerintah melalui Dewan Masjid Indonesia.
Pemberlakuan aturan oleh Dewan Masjid Indonesia untuk salat Jumat 2 gelombang ganjil genap berdasarkan nomor handphone masing-masing jamaah.
Aturan mengenai salat jumat 2 gelombang ganjil genap ini dilakukan Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla bertujuan agar tidak terjadi penularan kluster dari berjamaah di masjid.
"Adanya jarak satu meter membuat daya tampung masjid (menjadi) hanya sekitar 40 persen. Kalau salat Jumat hingga meluber sampai ke jalan, tempatnya tak steril. Bila ada yang kena Covid-19 lalu meludah ke jalan, (maka) lengket di sajadah. Lalu sajadahnya dibawa pulang, bisa menular ke keluarga dan itu kita khawatirkan,”Ucap Jusuf Kalla, dikutip Berita KBB dari laman dmi.or.id, Jumat, 13 Agustus 2021.
Baca Juga: Viral Beredar Video Usaha Bapak Ini Mengayuh Sepeda Sejauh 15Km Untuk Vaksin Covid-19
Jusuf Kalla sudah menandatangi Surat Edaran DMI bernomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2021 dan disebarluaskan sejak Selasa, 16 Juni 2020.
Surat edaran Jusuf Kalla menjadi penting diperhatikan bagi masjid yang memiliki jumlah jamaahnya yang banyak dan membludak.
Aturan salat jumat bergelombang ini berlaku mulai dari masa transisi menuju new normal saat pandemi seperti ini.
"Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Shalat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," demikian bunyi salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.