KASUS Guru Pesantren Perkosa Santriwati, Kuasa Hukum : Terdakwa Menyesal dan Minta Maaf

- 9 Desember 2021, 22:09 WIB
Awal terungkap kasus Herry Wirawan, guru pengasuh pesantren pelaku pemerkosaan 14 santriwati di Bandung.
Awal terungkap kasus Herry Wirawan, guru pengasuh pesantren pelaku pemerkosaan 14 santriwati di Bandung. /Instagram.com/@ndorobei.official

 

BERITA KBB - Kasus guru pesantren yang memperkosa belasan santriwatinya menjadi tersangka dan sedang dalam proses pengadilan.

Diketahui bahwa oknum guru pesantren tersebut dengan tega telah memperkosa belasan santrinya hingga hamil dan melahirkan.

Perbuatan keji oknum guru pesantren itu dilakukannya setelah ia menjanjikan dan harapan kepada para korban yakni santriwatinya sendiri.

Baca Juga: Hukuman Ini Bisa Dijatuhkan ke Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, Apa Itu?

Baca Juga: Herry Wirawan Alias HW Ternyata Memiliki Perjalanan Kurang Baik Saat Jadi Santri, Ini Kata Wagub Jabar Uu

Saat ini, kasus pemerkosaan belasan santriwati itu sedang masuk proses pengadilan.

Heri Wirawan alias HW (36) merupakan pemilik pesantren tahfiz al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru di Bandung.

Melalui kuasa hukumnya Ira Mambo S.H, terdakwa HW mengaku telah menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya.

Baca Juga: Kalah Memalukan dari Persebaya Surabaya, Robert Alberts Sebut Hasil Terburuk Persib Bandung

Baca Juga: 6 TAHUN Vakum, X Factor Indonesia Kembali Hadir Pada Senin 13 Desember 2021 Pukul 6 Sore, Ini Dia 5 Juri Keren

"Iya klien kami setelah kejadian ini dan sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini menyesali apa yang telah diperbuatnya dan juga meminta maaf kepada korban dan juga keluarga korban," tukas Ira Mambo dikutip BERITA KBB dari Desk Jabar.

Di pengadilan pelaku juga telah mengakui perbuatannya meski tidak secara menyeluruh.

Hadir pula dalam persidangan sekitar 40 orang di antaranya korban dan orang tua korban pemerkosaan tersebut.

Kuasa hukum HW tidak bisa menyebutkan perihal kronologi hingga terjadinya pemerkosaan karena merupakan pelanggaran undang-undang perlindungan anak.

Lebih lanjut, Ira Mambo menyatakan bahwa para korban memang merupakan santri di pesantren tersebut yang juga bersekolah di sana. Dalam pendidikannya para santri gratis alias tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga: KASUS Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung, DR. Ayang Utriza Yakin : Tuntut Hukuman Mati

Baca Juga: Siapa Fadil Jaidi yang Foto Bareng Anya Geraldine dan Menjadi Bulyy-an Netizen, Berikut Profil dan Biodata

Dalam dakwaannya, dinyatakan bahwa ada empat belas orang yang menjadi korban. Namun, sampai saat ini belum bisa dipastikan kebenarannya karena masih dalam tahap pembuktian persidangan.

Mengenai motif terdakwa melakukan pelecehan seksual tersebut hingga saat ini belum bisa dijelaskan. Tetapi dari fakta persidangan tidak ada penelantaran anak-anak.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah