BERITA KBB- Herry Wirawan alias HW, 36 tahun harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas aksi bejatnya keada santriwati di salah satu Pondok Pesantren Cibiru, Kota Bandung.
Salah satunya adalah dengan hukuman kebiri kimia. Hal ini disampaikan Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Mary Silvita.
Menurut dia, tindakan pelaku yang dinilai sangat biadab yang tega menghamili santriwatinya sendiri. Sehingga kelakuannya mencoreng nama guru hingga citra pesantren yang sebenarnya.
Baca Juga: MUI Kutuk Keras Aksi Bejat Pemilik Ponpes di Cibiru Kota Bandung Terhadap 12 Korban Santriwati
Oleh karena itu, ia mengaku geram atas oknum guru yang tega hamili belasan santri bahkan ada yang sampai melahirkan, ia meminta agar memberi hukuman kebiri kimia bagi pelaku.
Peristiwa tidak bermoral yang dilakukan oleh oknum guru pesantren terhadap belasan santriwati di Bandung menjadi sorotan banyak pihak.
“Jangan sampai kebiri kimia tidak masuk dalam dakwaan,” tulis Mary Silvita dikutip dalam akun Facebook Mary Silvita.