KASUS Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung, DR. Ayang Utriza Yakin : Tuntut Hukuman Mati

- 9 Desember 2021, 17:08 WIB
Aksi pemerkosaan guru pesantren terhadap santriwati di Bandung menuai berbagai kecaman dari netizen.
Aksi pemerkosaan guru pesantren terhadap santriwati di Bandung menuai berbagai kecaman dari netizen. /Pexels/

BERITA KBB - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum guru di pesantren Bandung tengah menjadi sorotan publik.

Aksi bejat pelaku yang diketahui bernama Herry Irawan tersebut dengan tega telah memperkosa belasan santrinya hingga hamil.

Sontak, kasus pemerkosaan itu kini tengah menjadi perbincangan publik dan menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga: Siapa Fadil Jaidi yang Foto Bareng Anya Geraldine dan Menjadi Bulyy-an Netizen, Berikut Profil dan Biodata

Baca Juga: Komite Solidaritas Pelindung Anak DPP PSI Minta Pelaku HW Pemerkosa 12 Santriwati di Pondok Pesantren Dikebiri

Diketahui sebelumnya bahwa HW yang merupakan guru sekaligus pemilik pesantren di kawasan Bandung terbukti telah memperkosa sekitar 12 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan seoramg anak.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu mengubar janji manis kepada korban agar mau melayani nafsu bejatnya.

Sejumlah iming-iming diberikan pelaku, seperti korban akan dijadikan seorang polwan, dibiayai pendidikan hingga perguruan tinggi, serta diangkat menjadi pengurus pesantren.

Baca Juga: MUI Kutuk Keras Aksi Bejat Pemilik Ponpes di Cibiru Kota Bandung Terhadap 12 Korban Santriwati

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x