Sebelumnya, kuasa hukum para korban juga menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," tegasnya.
Seperti yang diketahui, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terpidana Herry Wirawan.
Baca Juga: Sulit Menabung? Yuk Ikuti Saran Dari Para Pakar Ini
Baca Juga: Tahukah Kamu, Film Kartun Untuk Anak Ini Justru Lebih Banyak Ditonton Orang Dewasa
Tersangka yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap 13 Korban, sangat berdampak pada masa depan kehidupan mereka.
Saat putusan dibacakan, Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati terpidana Herry Wirawan.
Selain itu, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa Agar Herry Wirawan mendapat hukuman kebiri kimia.