JPU Kasus Predator Seks Herry Wirawan Bersikukuh Terpidana Harus Divonis Hukuman Mati

- 22 Februari 2022, 16:10 WIB
Kejati Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung terhadap terpidana Herry Wirawan, untuk tetap mendapat vonis hukuman mati.
Kejati Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung terhadap terpidana Herry Wirawan, untuk tetap mendapat vonis hukuman mati. /Antara news.com/

Baca Juga: Sinopsis Putri untuk Pangeran Selasa 22 Februari 2022 : 'Kebenaran Tentang Raja Terbongkar, Putri Makin Sedih'

Sebelumnya, kuasa hukum para korban juga menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," tegasnya.

Seperti yang diketahui, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terpidana Herry Wirawan.

Baca Juga: Sulit Menabung? Yuk Ikuti Saran Dari Para Pakar Ini

Baca Juga: Tahukah Kamu, Film Kartun Untuk Anak Ini Justru Lebih Banyak Ditonton Orang Dewasa

Tersangka yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap 13 Korban, sangat berdampak pada masa depan kehidupan mereka.

Saat putusan dibacakan, Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati terpidana Herry Wirawan.

Selain itu, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa Agar Herry Wirawan mendapat hukuman kebiri kimia.

Baca Juga: Pelatih PERSIB Robert Alberts, Waswas Menunggu Hasil Tes PCR Para Pemain Jelang Laga Melawan PSM Malam Ini

Baca Juga: 3 Planet Ini Disebut Juga Planet Kebumian, Planet Apa Saja Kira-kira, Yuk Kenali Planet-planet di Tata Surya

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah