JPU Kasus Predator Seks Herry Wirawan Bersikukuh Terpidana Harus Divonis Hukuman Mati

- 22 Februari 2022, 16:10 WIB
Kejati Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung terhadap terpidana Herry Wirawan, untuk tetap mendapat vonis hukuman mati.
Kejati Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung terhadap terpidana Herry Wirawan, untuk tetap mendapat vonis hukuman mati. /Antara news.com/

Putusan tersebut mendapat kekecewaan dari berbagai pihak seperti dari JPU, serta para keluarga korban yang tidak akan penah puasa sebelum terpidana dihukum.

Maka dari itu, semua pihak yang merasa prihatin atas kasus tersebut benar-benar melakukan tindakan yang semestinya menjadi keadilan pada korban***

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah