Putusan tersebut mendapat kekecewaan dari berbagai pihak seperti dari JPU, serta para keluarga korban yang tidak akan penah puasa sebelum terpidana dihukum.
Maka dari itu, semua pihak yang merasa prihatin atas kasus tersebut benar-benar melakukan tindakan yang semestinya menjadi keadilan pada korban***