JPU Kasus Predator Seks Herry Wirawan Bersikukuh Terpidana Harus Divonis Hukuman Mati

- 22 Februari 2022, 16:10 WIB
Kejati Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung terhadap terpidana Herry Wirawan, untuk tetap mendapat vonis hukuman mati.
Kejati Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung terhadap terpidana Herry Wirawan, untuk tetap mendapat vonis hukuman mati. /Antara news.com/

BERITA KBB- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus predator seks Herry Wirawan, tetap bersikukuh terpidana harus divonis hukuman mati.

Berangkat dari memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang disampaikan ke Pengadilan Negeri (PB) Bandung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan banding atas vonis yang dibacakan.

Sebagaimana Pikiran Rakyat lansir dari laman Berita Antara, Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius.

Baca Juga: Waspada! Bulan Maret Jawa Barat Siaga 1 Bencana

Baca Juga: Sinopsis Putri untuk Pangeran Selasa 22 Februari 2022 : 'Kebenaran Tentang Raja Terbongkar, Putri Makin Sedih'

Ia menjelaskan bahwa dengan ada banyak korban serta dampak yang ditimbulkan, mereka tetap konsisten bahwa terpidana harus divonis mati.

"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Asep pada Selasa, 22 Februari 2022.

Dia memastikan upaya banding yang dilakukan itu bertujuan untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan asulila yang dilakukan Herry Wirawan.

Baca Juga: Sulit Menabung? Yuk Ikuti Saran Dari Para Pakar Ini

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x