Dan bagi siapapun yang yang membawa teman untuk bergabung akan mendapatkan bonus tambahan 250 ribu rupiah.
Sistem arisan bodong yang menyerupai MLM ini membuat korban merugi sampai 21 miliar.
Baca Juga: INFO Loker PART TIME Khusus Mahasiswa di Bandung
Pasalnya, ketika jatuh tempo pembayaran pemenang arisan, tersangka tiba-tiba menghilang.
Pihak POLDA JABAR pun membuka layanan pengaduan atas kasus ini.
Diimbau kepada siapapun yang pernah menjadi korban arisan bodong ini, silakan melapor ke Ditreskrimum Polda Jabar, Subdit IV.
Baca Juga: Daftar Rating Sinetron Terbaik di Indonesia Jumat 11 Maret 2022
Baca Juga: Pelatih Persik Kediri, Javier: Finishing Peluang Pemain Persik Masih Kurang
"Kami membuka hotline pengaduan bagi korban-korban lain terkait penipuan ini agar bisa menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat di nomor telepon 081320090955," jelas Ibrahim.***