Modus Slot Arisan Bodong Pasutri di Sumedang, Total Kerugian Hingga 21 Miliar

- 11 Maret 2022, 19:30 WIB
Polda Jawa Barat menangkap MAW (23) dan HTP (24)pasangan suami istri (pasutri) pelaku arisan bodong yang merugikan warga dengan total Rp21 miliar.
Polda Jawa Barat menangkap MAW (23) dan HTP (24)pasangan suami istri (pasutri) pelaku arisan bodong yang merugikan warga dengan total Rp21 miliar. /Istimewa via Humas Polda Jabar/

Dan bagi siapapun yang yang membawa teman untuk bergabung akan mendapatkan bonus tambahan 250 ribu rupiah.

Sistem arisan bodong yang menyerupai MLM ini membuat korban merugi sampai 21 miliar.

Baca Juga: Duh, Pemeran Bayi Askara di Sinetron Ikatan Cinta Hanya Dibayar Rp 200 Ribu, Padahal Syuting Hingga Malam

Baca Juga: INFO Loker PART TIME Khusus Mahasiswa di Bandung

Pasalnya, ketika jatuh tempo pembayaran pemenang arisan, tersangka tiba-tiba menghilang.

Pihak POLDA JABAR pun membuka layanan pengaduan atas kasus ini.

Diimbau kepada siapapun yang pernah menjadi korban arisan bodong ini, silakan melapor ke Ditreskrimum Polda Jabar, Subdit IV.

Baca Juga: Daftar Rating Sinetron Terbaik di Indonesia Jumat 11 Maret 2022

Baca Juga: Pelatih Persik Kediri, Javier: Finishing Peluang Pemain Persik Masih Kurang

"Kami membuka hotline pengaduan bagi korban-korban lain terkait penipuan ini agar bisa menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat di nomor telepon ‪081320090955‬," jelas Ibrahim.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah