BERITA KBB - Terdakwa kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila, Kopda Andrea Dwi Atmoko setelah mobil menabrak terlihat mondar-mandir.
Kopda Andrea Dwi Atmoko setelah mengangkat Handi Saputra dan Salsabila ke dalam mobil mengatakan akan membawanya ke rumah sakit.
Terdakwa Kopda Andrea Dwi Atmoko dalam kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila adalah pengemudi kendaraan.
Baca Juga: Tausiah Singkat Habib Husein Jafar Al Hadar: Puasa Adalah Ibadah yang Sangat Rahasia
Hsl tersebut dikatakan saksi Saepudin Juhri dalam persidangan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu 13 April 2022.
Menurut saksi Saepudin Juhri, seusai mobil Kolonel Priyanto menabrak Handi Saputra dan Salsabila, Andrea Dwi Atmoko sebagai pengemudi terlihat sempat panik.
"Sopir panik, warga enggak ada yang nolong. Dia sendirian mondar mandir. Mau ambil keputusan," ujar Saepudin Juhri.
Baca Juga: Petisi Penahanan Sementara Pemeran The Flash Ezra Miller Dibatalkan