Repatriasi Jenazah Eril Harus Melalui Beberapa Tahapan, Berikut Urutannya

- 10 Juni 2022, 14:35 WIB
Ridwan Kamil beberkan penjelasan jenazah Eril masih utuh
Ridwan Kamil beberkan penjelasan jenazah Eril masih utuh /Instagram @ridwankamil //


BERITA KBB- Dari keterangan Ridwan Kamil melalui akun instagramnya, bahwa jenazah Eril akan sampai ditanah air pada hari Minggu, 12 Juni 2022.

Namun sebelum kepulangan jenazah, pihak keluarga atau yang mengurus jenazah. Terlebih dahulu harus mengikuti
prosedur repatriasi yang berlaku.

Sebab, Eril merupakan Warga Negara Indonesia yang dalam keadaan terakhirnya meninggal di luar negeri, yakni Swiss.

Baca Juga: Potret Tegarnya Seorang Ayah, Ridwan Kamil Unggah Foto Usai Mandikan Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz

Proses pemulangan jenazah Eril harus melalui beberapa tahapan dan memenuhi syarat yang wajib dipenuhi oleh pihak yang mengurus jenazah Eril.

Berikut syarat pemulangan jenazah Eril dari Swiss ke Indonesia, yakni:

1. Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi
2. Paspor almarhum
3. Paspor pengiring jenazah yang berlaku
4. Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit.
5. Izin ekspor otoritas setempat
6. Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.

Baca Juga: Daftar Pemain Melur Untuk Firdaus, Serial Malaysia yang Sedang Viral di TikTok

Proses pemenuhan syarat administratif ini akan dibantu oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk selanjutnya pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dinegara tersebut akan mengoordinasikan dengan pihak otoritas yang mengurus jenazah.

Setelah persyaratan dipenuhi, selanjutnya dilakukan proses atau tahapan pemulangan jenazah di antaranya:

1. Menentukan jalur yang akan ditempuh untuk repatriasi jenazah baik jalur darat atau jalur udara.

Baca Juga: Rizky Nazar Menjadi Trending Twitter Setelah Berperan di Film Satria Dewa Gatotkaca

2. Kemudian, agen resmi pengiriman jenazah akan mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman.

3. Apabila menggunakan jalur darat, cukup menggunakan peti jenazah biasa.

4. Sedangkan, apabila jenazah dilakukan pengiriman melalui pesawat terbang, maka peti yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia.

5. Pihak agen kemudian memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.

6. Selalu gunakan jalur yang resmi untuk memulangkan jenazah kembali ke Indonesia.

Demikian informasi terkait syarat dan tahapan repatriasi jenazah Eril dari Swiss ke tanah air. Semoga diberikan kelancaran dan keselamatan.***

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x