"Pelaku diduga menerima barang dari D sudah 2 kali dalam sebulan dan diberi upah Rp 20 juta untuk mengedarkan barang bukti itu. (Jaringan lapas) kami kembangkan terus," sebut Imron.
Pelaku HT mengedarkan sabu itu di wilayah Cimahi, Bandung Barat serta Kota Bandung dan sekitarnya. Kini dia mendekam di Mapolres Cimahi dan terancam hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup serta maksimal hukuman mati.
"Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Imron.